PrimeBiz Hotel Surabaya Berhasil Pertahankan Gelar Bintang 4 dalam Resertifikasi.
05 July 2021
Guna menjalankan program sertifikasi dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, setiap hotel wajib menjalani sertifikasi bintang yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Hal ini diperlukan untuk adanya standarisasi dari produk, pelayanan dan pengelolaan hotel di Indonesia.
Pada tanggal 19 April 2021, PrimeBiz Hotel Surabaya telah menjalani sertifikasi ulang (resertifikasi) yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Megah Tritunggal Mulia (LSUP MTM). LSUP MTM dipilih untuk mengadakan audit guna menjaga standar usaha hotel yang telah ditetapkan pemerintah dikarenakan LSUP MTM telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor 5050A/2.a1/SM/11/2018 tanggal 22 Nopember 2018 dan Keputusan Menteri Pariwisata RI Nomor : SK.12/HK.501/DPIK/KEMPAR/2018, sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Adapun auditor yang datang untuk melakukan audit merupakan Dr. Bambang Hermanto selaku Lead Auditor dan Direktur Utama LSUP MTM didampingi oleh Drs. Latief Darmawan dan Ibu C. Dewi Woro.
Dalam audit resertifikasi ini, para auditor berkeliling dan melakukan wawancara dengan setiap kepala departemen guna menilai produk, pelayanan dan pengelolaan hotel yang dilakukan selama ini. Hasilnya, PrimeBiz Hotel Surabaya berhasil meraih skor yang cukup untuk mendapat gelar Hotel Bintang 4. Tak hanya itu, auditor juga memberikan beberapa masukan yang sifatnya membangun agar pelayanan yang diberikan semakin baik.
Private Iftar di PrimeBiz Hotel Surabaya Next
EURO PACKAGE: Menginap di PrimeBiz Hotel Surabaya Bisa Menonton Pertandingan Euro